PENINGKATAN TARIF PPN 11% DAN DAMPAKNYA TERHADAP PROFITABILITAS PERUSAHAAN

  • Muliani Mangngalla Universitas Kristen Indonesia Paulus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Fokus penelitian ini adalah pada profitabilitas perusahaan sub sektor kosmetik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2022. Sampel penelitian ini mencakup 6 perusahaan yang dipilih melalui teknik purposive sampling dari total populasi sebanyak 7 perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua perusahaan mengalami peningkatan penjualan dan laba kotor setelah kenaikan tarif PPN, namun 33% atau 2 perusahaan mengalami penurunan laba bersih setelah pajak bahkan mengalami kerugian. Rasio profitabilitas Gross Profit Margin dan Net Profit Margin masing-masing menunjukkan bahwa ada 33% dan 66% perusahaan yang mengalami penurunan setelah kenaikan tarif PPN.

Published
2024-08-22
How to Cite
Muliani Mangngalla. (2024). PENINGKATAN TARIF PPN 11% DAN DAMPAKNYA TERHADAP PROFITABILITAS PERUSAHAAN. JeJAk: Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 1(2). Retrieved from https://www.ojsapaji.org/index.php/JeJAk/article/view/249